Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Dalam hal tidak tersedia tenaga kependidikan yang diangkat oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala madrasah dapat mendayagunakan tenaga kependidikan tidak tetap.
(3) Tenaga kependidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah.
Koreksi Anda
