Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda