Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Agama Nomor 367 Tahun 1993 tentang Raudhatul Athfal;
b. Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah;
c. Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah;
d. Keputusan Menteri Agama Nomor 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah; dan
e. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
