Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap MTs, MA, dan MAK wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran.
(2) Untuk daerah khusus dan mata pelajaran pendidikan agama Islam, setiap MTs, MA, dan MAK dapat menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.
(3) Selain menyediakan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAK wajib memiliki instruktur sesuai dengan bidang kejuruan yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
