Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pendidikan madrasah terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id