Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Madrasah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(2) Akreditasi Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap setiap satuan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Pemerintah dan penyelenggara pendidikan madrasah melakukan persiapan akreditasi dan menindaklanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu madrasah secara berkelanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
