Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan peserta didik pada MA dan MAK dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) MA dan MAK dapat menerima peserta didik pindahan dari MTs/SMP/ SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
