Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada: a. RA paling sedikit memiliki kepala madrasah dan tenaga kebersihan; b. MI paling sedikit memiliki kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan; dan c. MTs, MA, dan MAK paling sedikit memiliki kepala madrasah, wakil kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling, dan tenaga kebersihan. (2) Wakil kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang. (3) Dalam hal madrasah tidak memiliki tenaga bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepala madrasah dapat menugaskan guru yang memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling.
Koreksi Anda