Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar oleh madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada tengah semester, akhir semester, dan akhir satuan pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan untuk:
a. laporan kemajuan dan hasil belajar peserta didik per semester kepada orang tua peserta didik;
b. pertimbangan kenaikan kelas peserta didik; dan/atau
c. penilaian akhir untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ulangan tengah/akhir semester dan ujian madrasah.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
(6) Ketentuan mengenai ulangan tengah/akhir semester, penilaian akhir, dan ujian madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
