Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri unggulan untuk setiap satuan di setiap provinsi.
(2) Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri Insan Cendekia berbasis asrama siswa di setiap provinsi.
(3) Kementerian menyusun peta pengembangan mutu madrasah secara terencana, berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan berdasarkan hasil akreditasi madrasah dan ujian nasional, serta kriteria lainnya.
(4) Peta pengembangan mutu madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk menyusun rencana strategis dan rencana tahunan pengembangan mutu madrasah secara nasional.
(5) Kementerian bekerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat dalam pengembangan mutu madrasah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pengembangan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
