Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah madrasah untuk masa 4 (empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadual pelajaran per semester;
c. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
e. pemilihan dan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
f. jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadual rapat dewan guru, rapat konsultasi madrasah dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat madrasah dengan komite madrasah;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja madrasah untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disetujui oleh rapat dewan guru.
(4) Komite madrasah dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
