Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
Penilaian pendidikan pada MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh madrasah; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
