Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pendidikan pada MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh madrasah; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id