Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki pendidik yang memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus. (2) Pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda