Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki pendidik yang memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
