Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas pendidik;
c. pembagian tugas tenaga kependidikan;
d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan madrasah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. peraturan akademik;
g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
