Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas pendidik; c. pembagian tugas tenaga kependidikan; d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan madrasah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. peraturan akademik; g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id