Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah/sekolah asal dan kepala madrasah/sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala kantor kementerian agama dan dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan di kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (2) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda