Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Mata pelajaran pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 28 ayat (3) huruf a, dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu:
a. al-Qur’an Hadis;
b. akidah-akhlak;
c. fikih; dan
d. sejarah kebudayaan Islam.
(2) Mata pelajaran bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf c, dikembangkan menjadi 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu:
a. bahasa INDONESIA;
b. bahasa Inggris; dan
c. bahasa Arab.
(3) Kurikulum mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
