Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada madrasah terdiri atas: a. pimpinan madrasah; b. tenaga perpustakaan; c. tenaga laboratorium; d. tenaga administrasi; e. tenaga bimbingan dan konseling; f. tenaga kebersihan; dan g. tenaga keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pimpinan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kepala madrasah; dan b. wakil kepala madrasah. (3) Selain tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), madrasah yang memiliki asrama siswa atau ma’had dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola ma’had.
Koreksi Anda