Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik kelas 7 (tujuh) MTs wajib:
a. lulus dan memiliki ijazah MI/Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) MI/SD/SDLB/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) MTs wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
(3) MTs wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
