Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Guru Madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berakhlak mulia; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Selain Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), guru mata pelajaran al-Qur’an Hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam lainnya wajib beragama Islam.
(4) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(5) Selain kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), guru mata pelajaran al-Qur’an Hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam lainnya wajib memiliki kompetensi baca tulis al-Qur’an.
Koreksi Anda
