Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berbentuk RA. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berbentuk MI dan MTs. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berbentuk MA dan MAK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id