Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada MI paling rendah berusia 6 (enam) tahun. (2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1), dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog. (3) Dalam hal tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan. (4) MI wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung calon peserta didik. (6) MI wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id