Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada MI paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1), dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) MI wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung calon peserta didik.
(6) MI wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
