Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite madrasah terdiri dari wakil orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan. (2) Komite madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan madrasah untuk meningkatkan mutu madrasah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id