Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan peserta didik pada RA dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Satuan pendidikan RA dapat menerima peserta didik pindahan dari Taman Kanak-Kanak atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda