Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan peserta didik pada RA dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Satuan pendidikan RA dapat menerima peserta didik pindahan dari Taman Kanak-Kanak atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
