Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Selain penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Kementerian melakukan penilaian hasil belajar secara nasional untuk mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar secara nasional untuk mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
