Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan peserta didik pada MI dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) MI dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
