Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan peserta didik pada MI dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) MI dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda