Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Muatan kurikulum MA kelas 10 yang menerapkan kurikulum Tahun 2004 terdiri atas:
a. pendidikan agama Islam yang terdiri dari al-Qur’an Hadits, akidah akhlaq, fiqih, dan sejarah kebudayaan Islam;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa INDONESIA;
d. bahasa Arab;
e. bahasa Inggris;
f. matematika;
g. fisika;
h. biologi;
i. kimia;
j. sejarah;
k. geografi;
l. ekonomi;
m. sosiologi;
n. seni budaya;
o. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
p. teknologi informasi dan komunikasi;
q. keterampilan/bahasa asing; dan
j. muatan lokal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjurusan pada MA berbentuk program studi yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran serta kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(3) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. program studi ilmu pengetahuan alam;
b. program studi ilmu pengetahuan sosial;
c. program studi bahasa;
d. program studi keagamaan; dan
e. program studi lain yang diperlukan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
