Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penjurusan pada MAK berbentuk bidang studi keahlian.
(2) Setiap bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian.
(3) Setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
(4) Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
b. bidang studi keahlian kesehatan;
c. bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
e. bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
f. bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan
g. bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
