Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi standar nasional pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi:
a. penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus;
c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama;
dan
d. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi aspek:
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek pendaftar;
c. sosial dan budaya; serta
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
