Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah.
Koreksi Anda
