Majelis Wali Amanat
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetqiui usul perubahan Statuta UT;
b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UT;
c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UT;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT;
i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UT;
j. memberikan . . .
PRESlDEN
-L7-
j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. tidak memiliki konflik kepentingan;
f. tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
g. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
i. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
j. mempunyai . . .
j. mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 5 (lima) orang wakil dari SAU;
e. 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU;
f. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
A. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat.
h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan
i. I (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan . . .
REPUBLIK ]NDONES _19_
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. I (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32...
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
(41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
b. melaksanakan pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
(5) Masa . . .
(s) PRESlDEN
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Anggota KA tidak berasal dari organ UT.
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
(6) (7t
(8) (e)
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27 ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Sesuai . . .
(3) Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajar jarak jauh.
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menJrusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i. menyampaikan . . .
I pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
1. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU;
r. mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan . . .
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
i. memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwakewirausahaan;
n. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
dan
q. bagi
q
K INDONESIA
bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. pergunran tinggi lain / lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UT; dan/ atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UT.
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki . . .
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(l) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat I (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan MENETAPKAN keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43...
PUELIK INDON
Pasa1 43
(1) Walil Rektor sglagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
Pasal 46. . .
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48. . .
PRESIOEN UBLIK INDONES
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas:
a. Sekolah pascasarjana; dan
b. Sekolah vokasi.
(21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2lLr-mbaga. . .
(2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53. . .
PRESIOEN
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UT.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.
tugas untuk
(2) Organisasi . . .
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.