Koreksi Pasal 33
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
b. melaksanakan pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
(5) Masa . . .
(s) PRESlDEN
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Anggota KA tidak berasal dari organ UT.
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
(6) (7t
(8) (e)
Koreksi Anda
