Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan . . . b. berkewarganegaraanlndonesia; c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala; e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; g. memilikiintegritas; h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; i. memahami sistem pendidikan UT dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik; k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun; l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; m. berjiwakewirausahaan; n. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan q. bagi q K INDONESIA bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Koreksi Anda