Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2lLr-mbaga. . . (2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda