Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas: a. Fakultas; b. Sekolah; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda