Koreksi Pasal 44
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
