Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1. kurikulum Program Studi; 2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norna, etika, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen; dan k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.
Koreksi Anda