Koreksi Pasal 58
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norna, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan;
i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen; dan
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.
Koreksi Anda
