Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UT yang dialokasikan da-lam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UT juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. hasil pengelolaan dana abadi; d. usahaUT; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan UT; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan . .. i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UT dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UT yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana UT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda