Koreksi Pasal 68
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UT berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
