Koreksi Pasal 29
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. tidak memiliki konflik kepentingan;
f. tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
g. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
i. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
j. mempunyai . . .
j. mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Koreksi Anda
