Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; e. tidak memiliki konflik kepentingan; f. tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; g. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; i. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi; j. mempunyai . . . j. mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan 1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Koreksi Anda