Koreksi Pasal 19
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) UT menerima Mahasiswa warga negara INDONESIA melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
(3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
PRESTDEN
- 1l - Paragral 2 Penelitian
Koreksi Anda
