Koreksi Pasal 54
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UT.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
