Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. menduduki . . . d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas; g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda