Koreksi Pasal 61
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) butan;
f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UT;
g. melanggar kode etik UT dalam kategori berat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian...
PRESIOEN
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Koreksi Anda
