Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetqiui usul perubahan Statuta UT; b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UT; c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UT; e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UT; j. memberikan . . . PRESlDEN -L7- j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT; k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda