Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UT melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UT. l2l Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UT dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UT sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. PU (6) Keuntungan... FRESIOEN (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UT. (7) Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda