Koreksi Pasal 56
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.
tugas untuk
(2) Organisasi . . .
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
