Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT. tugas untuk (2) Organisasi . . . (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda