Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. l2l UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT.
Koreksi Anda