Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas: a. Sekolah pascasarjana; dan b. Sekolah vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; dan c. koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda