Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. ketua SAU; d. 5 (lima) orang wakil dari SAU; e. 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU; f. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; A. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat. h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan i. I (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan . . . REPUBLIK ]NDONES _19_ (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; e. diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda