Koreksi Pasal 30
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 5 (lima) orang wakil dari SAU;
e. 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU;
f. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
A. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat.
h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan
i. I (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan . . .
REPUBLIK ]NDONES _19_
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
