Koreksi Pasal 90
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UT.
l2l Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan ditatau sahakan oleh UT.
(3) Tanah. . .
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UT selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetqiuan MWA.
Koreksi Anda
