Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda